18,5 Kg Obat Mercon Berhasil Disita di Kota Magelang, 6 Tersangka Dibekuk

18,5 Kg Obat Mercon Berhasil Disita di Kota Magelang, 6 Tersangka Dibekuk

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina beserta jajarannya menunjukkan barang bukti obat mercon saat konferensi pers Rabu (27/03).-Prokompim Kota Magelang-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 18,5 kilogram (Kg) obat mercon dari enam tersangka.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyampaikan pelaku penjual obat mercon yang berhasil diringkus masing-maisng berinisial AM (20) warga Windusari, KA (19), JI (19) dan AR (21) warga Muntilan.

Dua tersangka lainnya berasal dari warga luar Magelang, yaitu HTW (24) dan FAP (18) yang merupakan warga Sleman.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan JKM bagi RT/RW, Segini Besarannya!

Herlina mengungkapan kronologi penangkapan keenam tersangka penjual obat mercon ilegal tersebut bermula dari laporan warga.

“Awalnya, terdapat laporan masyarakat dengan dugaan adanya produksi obat petasan di sekitar lingkungannya. Kami lakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat tersangka," jelas AKBP Herlina saat Konferensi Pers di Mapolres Kota pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tersangka yang telah ditangkap merupakan pembuat maupun penjual obat mercon yang diketahui menjual di media sosial (medsos).

BACA JUGA:Optimalkan Layanan, Perumda Air Minum Kota Magelang Siagakan Petugas 24 Jam

Dari ke enam tersangka yang berhasil di ringkus, kepolisian mengamankan 18,5 bubuk obat petasan yang dijual oleh pengedar seharga Rp30 dengan hitungan per ons.

"Kami bersyukur berhasil mengamankan sebelum barang ilegal tersebut diedarkan. Kami meringkus saat baru saja obat mercon dibeli dari online," terangnya.

AKBP Herlina menambahkan, tersangka terancam dijerat sesuai dengan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

BACA JUGA:3 Peracik Obat Petasan di Wonosobo Ditangkap, 1 DPO, Berikut Kronologinya

"Undang-undang yang akan disangsikan tentang Bahan Peledak, yang nantinya pelaku akan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Untuk saat ini, ke enam tersangka beserta dengan barang bukti telah kami terima," jelasnya

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial FAP (18) mengaku, pihaknya baru bertransaksi secara online untuk membeli obat ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres