3 Peracik Obat Petasan di Wonosobo Ditangkap, 1 DPO, Berikut Kronologinya
PENGEDAR. Tersangka perakit dan pengedar obat petasan ditangkap. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Terdapat sejumlah pemuda ditangkap polisi gara-gara menyimpan, merakit, dan menjual puluhan kilogram (kg) obat petasan.
Dari kasusnya tersebut, mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Yang dipersangkakan yaitu Pasal 1 (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancamannya, tersangka dapat dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun lamanya.
BACA JUGA:Bupati Wonosobo Serap Aspirasi Masyarakat Saat Tarawih Keliling
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan, total tersangka ada 4 orang. 3 orang sudah diseret ke kantor polisi, dan 1 orang lainnya masih menjadi buronan.
"Masih 1 orang yang belum tertangkap, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya saat gelar perkara hasil Operasi Pekat Candi 2024, bertempat di Aula Endra Darma Laksana Polres, Rabu (27/3).
Disebutkan, tersangka yang berhasil dibekuk adalah warga Wonosobo atas nama HA (29) dan AM (22). Lalu GA (24) asal Kebumen. Sementara 1 orang DPO bernama AMR (34) juga beralamatkan asal Kebumen.
AKBP Donny membeberkan, kronologi penangkapan pada Senin (18/3) malam itu ketika intelijen Polres ditugaskan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli obat petasan.
Dia memesan obat petasan lewat online seberat 7,5 kg kepada Ahmad Ma'ruf seharga Rp 300 ribu/kg. Setelah deal harga, transaksi akan dilakukan COD (cash on delivery) di Desa Reco Kertek, Wonosobo.
BACA JUGA:Riswahyu Laporkan Bawaslu Wonosobo ke DKPP Jateng, Sarwanto: Siap Mengikuti Prosesnya
Tak lama setelah bertemu di lokasi COD, polisi segera menangkap AM yang saat itu bersama HB. Keduanya diamankan beserta obat petasan seberat 7,5 kg dan sumbu petasan sebanyak 17 lembar dari tangan pelaku.
"Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku berikut barang bukti kejahatan, ke kantor Polsek Kertek guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Donny.
Di kantor Polsek Kertek, mereka berdua diinterogasi oleh pihak kepolisian. HB mengaku, dirinya masih memiliki obat petasan sebanyak 1,5 kg di kediamannya.
Tak butuh waktu lama, hasil keterangan tersebut ditindaklanjuti langsung. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kertek gelar penggeledahan rumah milik tersangka, dan benar ternyata ada barang bukti yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres