Belasan Pelajar Bersajam Diamankan Polisi, Usai Tawuran 2 SMK di Purworejo
BB TAWURAN PELAJAR. Polres Purworejo mengamankan belasan pelajar beserta barang bukti aksi tawuran antar 2 SMK swasta di Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Aksi tawuran antar dua sekolah swasta kembali terjadi di Kabupaten Purworejo. Kali ini tawuran antarpelajar pecah di Jalan Raya Purworejo-Kemiri, tepatnya di Desa Seren Kecamatan Gebang pada Jumat (19/4) sore.
Pada tawuran tersebut, pelajar tidak hanya menggunakan tangan kosong, melainkan ada beberapa pelajar yang menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno membeberkan kronologi terjadinya tawuran tersebut dalam konferensi pers di Polres Purworejo pada Kamis (25/4) siang.
BACA JUGA:1.778 Botol Minuman Keras Dimusnahkan, HUT Otda, Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Purworejo
“Berawal para pelajar dari dua SMK swasta di Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” kata Kapolres Purworejo.
Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial.
Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial.
Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.
Akibat kejadian tersebut, satu orang pelajar yang mengalami pingsan dan satu unit sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat tawuran. Pihak Satreskrim pun mengamankan 12 pelajar serta beberapa barang bukti, antara lain satu buah celurit, satu buah pedang, tiga unit sepeda motor, satu buah flasdish berisi video kejadian, serta satu potong baju milik pelajar yang pingsan.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, 5 Pelajar Bersajam Diamankan Polresta Magelang
Dari 12 pelajar yang diamankan dan masih di bawah umur itu, lima diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya, yakni FF bahkan dikenakan pasal berlapis.
Lainnya, yakni DAS dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara RGP dan IM dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Khusus untuk pihak sekolah, buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres