Jumlah TPS di Kabupaten Magelang Berkurang Banyak Saat Pilkada 2024

Jumlah TPS di Kabupaten Magelang Berkurang Banyak Saat Pilkada 2024

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati SH.-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang tuntas melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub dan Wagub) Provinsi Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup dan Wabup) 2024.

Rapat tersebut digelar untuk memastikan kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Magelang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati mengatakan, pemetaan TPS dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah TPS yang akan dibentuk pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Hasil pemetaan tersebut akan berimplikasi pada jumlah panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan direkrut, termasuk alokasi anggaran untuk pendirian TPS dan KPPS yang bertugas.

BACA JUGA:1.116 PPS Dilantik, Ketua KPU Kabupaten Magelang Larang Penyelenggara Berfoto dengan Kontestan Pilkada

Nurhayati menambahkan, pada proses pemetaan TPS harus memperhatikan beberapa aspek. Antara lain, tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan pemilih menjangkau ke TPS, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda.

"Kemudian yang keempat, dalam memetakan TPS wajib diperhatikan aspek geografis," kata Siti Nurhayati, Rabu 29 Mei 2024.

Berbeda dengan pemilu 2024 lalu, pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, jumlah pemilih maksimal di TPS sebanyak 600 orang. Hal ini memungkinkan, beberapa RT, RW, dan dusun di Kabupaten Magelang merger menjadi satu TPS.

"Dalam Pilkada jumlah maksimal pemilih di TPS adalah 600 orang. Berbeda dengan Pemilu Presiden dan Legislatif lalu, yakni 300 orang," ujarnya.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Mulai, KPU Wonosobo Belum Beri Kepastian Status Komisioner Riswahyu

Dia menambahkan, adapun jika dalam satu TPS berisi kurang dari 400 orang, membutuhkan satu petugas Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS berisi lebih dari 400 orang, memerlukan dua Pantarlih.

Siti Nurhayati menjamin, kuota maksimal pemilih dalam satu TPS tidak akan menambah beban kerja penyelenggara. Sebab, pada Pilkada nanti hanya memiliki dua surat suara, berbeda dengan pemilu yang memiliki lima jenis surat suara.

"Pilkada itu surat suaranya ada dua, jadi kalau untuk beban kerja 1 TPS itu misalnya sampai 600 pemilih tentunya sudah diperhitungkan KPU RI," ucapnya.

BACA JUGA:KPU Wonosobo Siapkan Cadangan Jika Ada PAW PPK Terpilih di Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres