Hingga Juni 2024 Kejahatan Cybercrime Capai 30 Kasus di Kabupaten Magelang

Hingga Juni 2024 Kejahatan Cybercrime Capai 30 Kasus di Kabupaten Magelang

Bumantara Ragil Kristiawan selaku Banit Satreskrim Unit Tipideksus Polresta Kabupaten Magelang-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES- Kejahatan Cybercrime menjadi kejahatan yang marak dan sangat merugikan di kalangan masyarakat saat ini.

Bumantara Ragil Kristiawan selaku Banit Satreskrim Unit Tipideksus Polresta Kabupaten Magelang menyebut, di tahun 2023 ada 150 laporan kasus kejahatan cybercrime yang memakan kerugian lumayan banyak di Kabupaten Magelang.

“Banyak dan marak pada saat ini, sudah 150 kasus dan berbagai kerugiannya sangat lumayan, modusnya berbeda semua, tapi paling banyak rata-rata penipuan segitiga dalam jual beli,” terang Bumantara.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan

Bumantara mengatakan, bahwa kejahatan Cybercrime yang lagi marak lainnya yaitu di telegram.

“Untuk telegram, biasanya tiba-tiba nomer anda disuruh masuk ke grup telegram untuk mendapatkan uang dari sana, setelah masuk nanti dikasih tugas, setelah mengerjakan seharusnya dapat fee atau bayarannya, tapi kita disuruh transfer dulu untuk deposit, kemudian mereka minta transfer lagi untuk bisa mencairkan fee semuanya, mereka sadar ketika uang sudah habis, biasanya belum sadar kalau belum habis, itu salah satu penipuan cybercrime yang lagi marak di Kabupaten Magelang,” terangnya.

Bumantara juga menerangkan bahwa terkait kasus Cybercrime yang ada di telegram ketika diselidiki dalam grup itu hanya satu orang saja yang ada, tapi satu orang ini memiliki banyak akun yang memberikan testimoni palsu.

Hal ini supaya yang sudah masuk grup bisa tertarik untuk ikut join dalam bisnis ini.

“Di Magelang sendiri lagi marak untuk hal ini, jadi masyarakat harus paham terkait hal-hal seperti ini. Ketika masuk ke ruang lingkup seperti ini masyarakat harus tahu ini punya siapa, uang lari kemana, orangnya siapa, masyarakat harus berhati-hati betul, hal ini supaya tidak terjadi penipuan,” ungkap Bumantara.

BACA JUGA:Setelah 19 Hari Dirawat, Korban Curat di Tegalrejo Magelang Meninggal Dunia, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dirinya menambahkan juga ketika jual beli ketika mengharuskan untuk lewat video call dalam pengecekan barang, para pihak harus melihat orang yang terkait, jangan hanya barangnya saja.

“Yang paling ngeri itu klik link, banyak terjadi penipuan, semuanya akan disetujui, itu yang paling bahaya, bahkan duit m-banking bakal terkuras habis,” pungkasnya.

“Untuk tahun ini hingga bulan Juni 2024 sudah mencapai 30an kasus yang masuk ke Polresta,” imbuhnya.

Bumantara mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati dan mengecek kembali terkait transaksi seperti ini karena modusnya semakin banyak. Teknologi semakin maju, dan pastinya penipuan semakin banyak. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres