Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan

Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan

CURAT. KBP Mustofa menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan pelaku saat konferensi pers di Media Center.-Istimewa-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang Aziz Murtadho (51) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menyalahgunakan bantuan keuangan desa.

Hal ini berdasarkan Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN) Inspektorat Kabupaten (Magelang) total kerugian negara mencapai Rp786.200.000.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menyebut bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa Tirto itu bersumber dari APBD Jawa Tengah 2020 Rp1 miliar.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan

"Peruntukannya, pengaspalan 5 ruas jalan penghubung antar dusun di Desa Tirto. Yakni, Dusun Dukun-Piton, Grogolan-Putat, Krajan-Tirto, Nglempong-Tegal dan Ngentak-Grogolan. Adapun biaya pengaspalan untuk masing-masing ruas jalan dialokasikan Rp200 juta," sebutnya.

Mustofa memaparkan modus operandi tersangka. Dia minta dana tersebut dari bendahara desa untuk dikelolanya sendiri.

"Tetapi dana itu bukannya dibayarkan kepada dua pelaksana proyek, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, tersangka menunjuk 2 temannya. Namun, setelah pekerjaan selesai, uang tidak dibayarkan kepada 2 pelaksana proyek tadi.

"Salah satu pelaksana proyek yang tidak dibayar tadi kini telah meninggal dunia," kata Mustofa, dalam konferensi pers di media center Mapolresta Magelang.

BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Pelaku Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp11,6 M

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Magelang menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa dokumen administrasi terkait dengan proyek bermasalah tersebut.

Tersangka mengaku, uang proyek tidak dibayarkan karena dipinjam oleh 2 teman lainnya, untuk membayar uang muka pembelian tanah di Kulon Progo, Yogyakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dengan minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres