Kesalahan-kesalahan Dalam Qurban yang Masih Ditemui di Masyarakat

Kesalahan-kesalahan Dalam Qurban yang Masih Ditemui di Masyarakat

Kesalahan-kesalahan Dalam Qurban yang Masih Ditemui di Masyarakat--

Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.

1. Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.

2.  Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.

3. Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.

4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.

Sedang cacat yang masih dimakruhkan adalah :

1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong

2. Tanduknya pecah atau patah

3. Ekor terputus atau sebagiannya

4. Gigi ompong atau tanggal gigi depannya

5. Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Keenam, Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak. Tidak mau memberikan daging qurban yang lebih kepada fakir miskin yang jarang merasakan daging.

Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 dari daging qurban tidaklah wajib.

BACA JUGA:Hukum Qurban dan Bolehkan Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Mati?

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: