354 Kades Dikukuhkan, Pj Bupati Magelang Ingatkan Hati-hati Mengelola Anggaran Desa

354 Kades Dikukuhkan, Pj Bupati Magelang Ingatkan Hati-hati Mengelola Anggaran Desa

PENGUKUHAN. Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto mengambil sumpah janji 354 Kades di GOR Gemilang, Kamis (6/6).-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID,MAGELANGEKSPRES – Sebanyak 354 kepala desa (kades) di Magelang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan di GOR Gemilang, Kamis (6/6).

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Bantuan Provinsi, Kades di Magelang Ditahan

Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan, perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan satu kebijakan pemerintah yang patut disyukuri bagi para kades.

Tetapi kebijakan tersebut tentu saja ada konsekuensinya. Hendaknya dijadikan semangat untuk meningkatkan kinerja ke depan.

"Memberikan yang terbaik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat desa. Meningkatkan pembangunan dan tentu membawa desa itu lebih baik," katanya, ditemui usai acara.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan

Sepyo juga wanti-wanti, agar para kades mau introspeksi. Lebih hati-hati dalam mengelola anggaran desa, termasuk dalam proses administrasi, agar tidak bermasalah dengan hukum.

"Kalau ragu-ragu, untuk komunikasi dan konsultasi dengan inspektorat," saran Pj Bupati. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres