Istri Minta Cerai, Dicekik hingga Tewas Lalu Dibuang ke Waduk Wadaslintang Wonosobo

Istri Minta Cerai, Dicekik hingga Tewas Lalu Dibuang ke Waduk Wadaslintang Wonosobo

KASUS. Polres Wonosobo gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Waduk Wadaslintang, Rabu 3 Juli 2024.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANG EKSPRES - Penemuan mayat perempuan mengambang tanpa identitas di Waduk Wadaslintang beberapa waktu lalu, terungkap. Korban berinisial A (33) warga Kalisat Sumberejo Wadaslintang, Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kusaeni mengatakan, dari hasil penyelidikan dan otopsi terhadap korban, ternyata dugaan kuat jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Dari penyelidikan dan otopsi, diketahui bahwa penyebab kematian karena ada benturan benda tumpul di bagian belakang kepala," ungkapnya saat gelar konpers di Mapolres Wonosobo, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Dikira Seonggok Kayu Tersangkut di Keramba Wadaslintang Wonosobo, Ternyata Mayat Perempuan

Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus bermula saat kepolisian mencari identitas dari korban. Ternyata korban merupakan warga Sumberejo yang menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta sejak 2021.

"Dari informasi yang kita peroleh korban selama ini tidak pernah di rumah, bekerja di Jakarta sejak 2021," bebernya.

Namun beberapa waktu lalu yang bersangkutan menghubungi seseorang yang menjadi kawannya. Bahwa dia akan pulang ke rumah untuk menghadiri acara kelulusan anak semata wayangnya.

"Korban pulang untuk menghadiri kelulusan anak. Nah sampai di rumah itu ketemu dengan suami dan terjadi cekcok," tetangnya.

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Wadaslintang Wonosobo Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Korban meminta cerai, permintaan tersebut memicu amarah suami korban bernama Mudiono (35). Ribut pasutri itu tidak hanya berhenti pada kata kata.

Tidak tahan dengan ucapan dan permintaan korban, pelaku kemudian mencekik dan membanting tubuh korban hingga tidak sadarkan diri.

Melihat istrinya tidak bergerak, pelaku  panik, lalu menjelang tengah malam tubuh korban di bawa ke tengah Waduk Wadaslintang menggunakan sampan. Kemudian dihanyutkan.

"Saat kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, barang barang bukti masih ada semua," tandasnya.

Ancaman hukuman, dalam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh Tahun). (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres