Uji Petik Coklit, Bawaslu Temanggung Dapati Sejumlah Temuan

Uji Petik Coklit, Bawaslu Temanggung Dapati Sejumlah Temuan

UJI PETIK. Bawaslu Temanggung melakukan uji petik coklit di Kecamatan Temanggung.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mendapati sejumlah temuan, saat melakukan Uji Petik Pencocokan dan Penelitian (coklit) di wilayah Kecamatan Temanggung, Selasa 9 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi mengatakan, salah satu temuan yakni penempelan stiker.

Di rumah warga yang sudah dicoklit oleh petugas pantaril tidak langsung ditempeli stiker oleh petugas.

"Memang hanya penempelan stiker saja, tapi tetap saja wajib dilakukan oleh petugas Pantarlih," terangnya, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Mengembalikan Kejayaan Kelengkeng Pringsurat Temanggung seperti Era 70-an

Ia mengatakan, temuan ini kemudian sudah langsung dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

KPU berdalih untuk sementara ini penempelan stiker tertunda, karena kehabisan stiker.

"Tidak semua belum ditempeli stiker, hanya beberapa rumah saja. Kemungkinan saat melakukan coklit stiker habis dan belum didropping lagi sama KPU," jelasnya.

Selain itu lanjutnya, pelaksanaan coklit pada dasarnya berjalan sesuai dengan prosedur, namun demikian uji petik wajib dilakukan untuk mengetahui kinerja dari petugas pantarlih dalam melakukan coklit.

"Kami dari Bawaslu Kabupaten Temanggung sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI, kami harus melaksanakan uji petik terkait dengan coklit yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.

BACA JUGA:Harga Cabai Sret di Temanggung Merangkak Naik

Ia menyampaikan bahwa uji petik ini adalah merupakan kegiatan dari patroli kawal hak pilih di mana setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun ke masyarakat langsung untuk melihat bagaimana kinerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan coklit sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU atau belum.

"Kalau kami melihat dari kesesuaian prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh pantarlih apakah mereka kemudian mencocokkan dari pada data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) itu sudah sesuai apa belum dengan data yang ada di dokumen kependudukan misalnya kartu keluarga, KTP maupun IKD," katanya.

Ia menuturkan kalau sudah sesuai kemudian menanyakan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat yang ada di KK tersebut apakah sudah terdaftar semuanya apa belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres