Simpan Pil Koplo di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa di Wonosobo Ditangkap

Simpan Pil Koplo di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa di Wonosobo Ditangkap

DIAMANKAN. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wonosobo amankan seorang mahasiswa yang diduga kuat menyimpan ribuan butir pil koplo.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wonosobo mengamankan seorang mahasiswa yang diduga kuat menyimpan ribuan butir obat terlarang di kamar kosnya di wilayah Sirandu, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo.

Kasatres Narkoba, AKP Teguh Sukoso mengatakan, pelaku berstatus mahasiswa berinisial SH (20) merupakan warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan berawal pada saat anggotanya mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan di kos-kosan pelaku.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan," katanya.

BACA JUGA:10 Buronan Kasus Narkoba di Wonosobo Belum Tertangkap

Menurutnya, selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kamar kos dan menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang disimpan di satu kresek warna putih.

Di dalam kresek terdapat 2 buah botol plastik warna putih yang berisi 2145 butir obat bulat warna putih dengan logo Y dan 51 butir Alprazolam yang terdiri dari 41 butir alprazolam kemasan 1 mg dan 10 butir alprazolam kemasan 0,5 mg.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 53 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara," tandasnya.

BACA JUGA:Seorang Residivis Asal Wonosobo Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Sementara itu, tersangka mengaku obat-obatan terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Dia telah mengkonsumsi dan menjadi pecandu obat terlarang sejak masih duduk di bangku SMA.

"Untuk konsumsi pribadi, buat kesenangan saja," ujarnya.

Pelaku yang saat ini masih aktif menjadi mahasiswa semester lima di salah satu perguruan tinggi swasta di Wonosobo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Temanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres