Seorang Residivis Asal Wonosobo Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Seorang Residivis Asal Wonosobo Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Seorang pria berinisial GF (41) ditangkap polisi saat didapati telah mengantongi 1,02 gram sabu-Mohammad Mukarom-magelangekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Seorang pria berinisial GF (41) ditangkap polisi saat didapati telah mengantongi 1,02 gram sabu. Diungkapkan, GF merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis ganja pada 2015 silam.

"GF dulu pernah dipenjara di lapas Wonosobo selama 4,5 tahun atas tindakan pidana narkotika jenis ganja. Setelah bebas, GF melakukan hal yang sama tapi kali ini narkotika jenis sabu," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Selasa (17/10).

Kronologi penangkapannya bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, bahwa di suatu wilayah Kabupaten Wonosobo banyak diketahui sebagai tempat transaksi jual-beli barang terlarang.

BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun

Tak lama kemudian, tim Satreskoba pun diterjunkan untuk melakukan pengintaian terhadap seseorang GF pada malam hari pada September lalu.

Polisi membuntuti GF hingga ditemukan di sebuah rest area di Kecamatan Kertek Wonosobo.

Selang beberapa waktu, tim Satreskoba pun langsung melakukan penangkapan dan menggeledah seluruh isi tas dan kantong pakaian milik GF hingga ditemukan sabu seberat 1,02 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

"Sabunya sempat dibuang ke sekitar kebun teh, tapi berhasil ditemukan kembali oleh tim," kata AKP Teguh Sukosso.

Sebelumnya, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, GF mengaku sudah sempat menggunakan sabu di beberapa bulan sebelum penangkapan.

BACA JUGA:Pancaroba, Dinkes Ajak Masyarakat Wonosobo Jaga Kesehatan

Diakui, penggunaan sabu tersebut kali pertama dilakukan setelah dirinya keluar dari lapas Wonosobo.

Kemudian pada saat ditangkap, GF mengaku baru akan menggunakan sabu tersebut yang kedua kalinya.

Kasatreskoba mengatakan, hasil penangkapan tersebut akan berlanjut. Polisi akan menyelidiki keberadaan pengedar yang sampai detik ini identitasnya masih belum terlihat.

Saat diwawancara oleh awak media di Polres Wonosobo, GF mengaku ketagihan untuk menggunakan sabu meski dirinya sudah pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres