KPU Kota Magelang Tetapkan Syarat Jumlah Kursi dan Suara Sah Pencalonan Walikota Jalur Parpol
SYARAT. Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu 24 Juli 2024.-Istimewa-Magelang Ekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah menetapkan jumlah kursi dan suara sah sebagai dasar untuk persyaratan pencalonan melalui jalur partai politik dan gabungan partai politik.
Adapun jumlah kursi yang bisa diajukan yakni sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Magelang dan suara sah partai politik sebesar 25 persen dari suara sah pada pemilu 2024 di DPRD Kota Magelang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir pada Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Cerita Lain Pantarlih di Magelang, Mulai dari Nama Gaib Hingga Dianggap Penagih Utang
"Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik dan masyarakat umum terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan walikota dan wakil walikota kota magelang pada pilkada serentak tahun 2024," katanya.
Selain penyuluhan, KPU juga memberikan materi terkait Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2024.
Materi yang dibeberkan meliputi jadwal pendaftaran,Persyaratan Pencalonan dan Calon, Pendaftaran Pasangan Calon dan Penelitian persyaratan administrasi Calon.
Tak hanya itu, KPU juga membahas tentang Penetapan Calon dipaparkan oleh Srie Nugraheni selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Kumpulkan Ormas, Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Polres, Kodim 0705, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu, Dinas/instansi terkait , Partai Politik, Ketua PPK se-Kota Magelang, dan Ketua PPS se-Kota Magelang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres