Pancasila Hendaknya Dikembangkan dengan Prinsip Gotong Royong
EMPAT PILAR. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilakukan oleh Anggota MPR RI KH Muslich ZA di Magelang, Rabu 31 Juli 2024.--
BACA JUGA:Ada Balon Gagal Mengudara, Penonton di Alun-Alun Magelang Kecewa: Tempat Sempit, Parkir juga Sulit
Ditandaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum atau konsensus warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara.
“Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan,”
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka,” tutupnya. (rls/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: