PKB Temanggung Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi, Terus Dipantau

PKB Temanggung Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi, Terus Dipantau

SERAHKAN. Ketua DPC PKB M Amien menyerahkan laporan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik ke SPKT Polres Temanggung, Kamis 8 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung akan terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Itu dilakukan setelah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Temanggung, Kamis 8 Agustus 2024.

"Kami akan terus jalin komunikasi dengan pihak kepolisian, untuk mengetahui perkembangan dari laporan yang sudah kami sampaikan hari ini (Kamis_red)," kata Ketua DPC PKB Temanggung Muh Amin usai menyerahkan berkas laporan di Polres Temanggung, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:2.000 Siswa di Temanggung Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Alun-alun

Ia menyampaikan, dugaan kasus pencemaran nama baik ini dilakukan Muhammad Lukman Edy. Sebelumnya Lukman Edy pernah menjabat sebagai Sekjen di DPP PKB.

Menurutnya, Lukman Edy sebenarnya sudah tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas berbicara soal internal PKB. Namun, justru Lukman Edy berstatmen atau berkomentar tentang PKB.

"Pengaduan dan laporan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap PKB ataupun pada pemimpin kami di PKB sudah kami masukan ke Polres," jelasnya.

Dikatakan, bukan berarti PKB tidak mau dikritik atau tidak mau menerima masukan, tapi statmen yang disampaikan diluar koridor yang ada saat memberikan statmen di media.

Dijelaskan, sampai saat ini semua level sudah melakukan laporan terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik ini sampai ke struktur PKB tingkat ranting. Ini merupakan bagian harus dijawab Lukman Edy untuk melakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Pelaku Wisata Alam Kabupaten Magelang Diminta Lakukan Mitigasi dan Konservasi

Ia berharap, jika dugaan kasus ini dan kalau terbukti melakukan pencemaran nama baik, maka harus mendapatkan hukuman sesuai aturan yang ada. Tentu dalam hal ini terkait dengan undang informasi dan transaksi elektronik.

"Sangat mungkin berhubungan dengan KUHP, dugaan kasus ini sudah menimbulkan keresahan yang cukup luas di tubuh PKB. Segera ditindak lanjuti, bila terbukti bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," harapnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres