Kota Magelang Kembali Raih UHC Tertinggi Tingkat Nasional

Kota Magelang Kembali Raih UHC Tertinggi Tingkat Nasional

Kota Magelang Kembali Raih UHC Tertinggi Tingkat Nasional-ISTIMEWA/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Kota Magelang berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2024 dalam kategori utama yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia.

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh penduduknya mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Magelang, Hamzah Kholifi, di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta, pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pebulutangkis dari 8 Negara Ramaikan Kompetisi Internasional di GOR Djarum Magelang

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, pada tahun 2024, Kota Magelang telah mencapai posisi Universal Health Coverage (UHC) yang mengesankan, yaitu 100 persen.

Ini berarti bahwa seluruh warga Kota Magelang, yang berjumlah 129.849 jiwa, telah mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berhasil melampaui target UHC yang ditetapkan secara nasional.

Sementara itu, target nasional untuk UHC adalah sebesar 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

BACA JUGA:KEREN! Capaian UHC Kabupaten Kebumen Sentuh 98,14 Persen

Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, dr Istikomah, mengungkapkan bahwa Kota Magelang telah berhasil mencapai dan mempertahankan Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) sejak tahun 2018.

"Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk memastikan masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat menjadi penerima manfaat dari bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) melalui Dinas Sosial," kata Istikomah, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Jika terdapat warga yang tidak lagi terdaftar dalam PBI JK, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk mengalihkan status mereka menjadi penerima PBPU/BP-Pemda.

BACA JUGA:Purworejo UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergitas dengan Kejari

Kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan bahwa perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga tanpa henti.

Dinas Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam pelayanan fasilitas kesehatan antara peserta JKN dan pasien umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres