Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Beratnya
MUSNAHKAN. Wakapolres Temanggung Kompol Minarto disaksikan sejumlah perwakilan dari berbagai lembaga memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres setempat, Senin 12 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Tersangka BAW melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres