Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Beratnya

Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Beratnya

MUSNAHKAN. Wakapolres Temanggung Kompol Minarto disaksikan sejumlah perwakilan dari berbagai lembaga memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres setempat, Senin 12 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

Tersangka BAW melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres