Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?--

Adapun salat Jumat, maka para ulama –rahimahumullah telah menyebutkan hukum khusus baginya, yaitu ia tidak sah dilaksanakan pada banyak tempat (baik masjid, mushala, terlebih lagi rumah) dalam satu daerah, kecuali jika ada hajat yang mengharuskan hal tersebut.

BACA JUGA:Tidur saat Khutbah Jumat yang Bisa Membatalkan Wudhu

Musa Al-Hajjawi (968H) mengatakan,

“Haram (hukumnya) mendirikannya (shalat Jum’at) pada banyak tempat dalam satu daerah kecuali jika ada hajat (yang mengharuskannya). Jika ada yang melaksanakannya (pada tempat lain selain tempat utama tanpa hajat), maka yang dianggap sah adalah yang dihadiri oleh pemimpin atau yang diizinkan olehnya…” (Zaad al-Mustaqni’)

Syaikh Al-Utsaimin (1421 H) menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan terpecahnya jama’ah kaum muslimin, serta hilangnya salah satu tujuan utama Jum’atan, yaitu perkumpulan umat sebagai umat yang satu sehingga mereka bersatu dan dapat saling kenal.

Karena itulah tidak pernah dikenal ada 2 Jum’at yang diselenggarakan pada satu daerah, baik di zaman Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat seluruhnya, bahkan para tabi’in, semoga Allah meridhai mereka semua. Lebih dari itu, Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– pun hanya menegakkan satu Jum’at di satu masjid sepanjang hayat Beliau, padahal pemukiman-pemukiman para sahabat saat itu tidak seluruhnya berada di sekitar Masjid Nabawi, bahkan banyak di antaranya yang sangat jauh di pinggiran Kota Madinah.

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat…” [Lihat : Asy-Syarh Al-Mumti`]

Ibnu Qudamah (620H) mengatakan,“Ringkasnya, jika suatu daerah itu besar (dan padat), dimana penduduknya sulit untuk berkumpul hanya pada satu masjid, baik karena wilayah-wilayahnya yang berjauhan, masjidnya sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduknya –seperti Kota Baghdad, Asbahan, dan kota-kota besar lainnya-, maka Jum’at boleh diselenggarakan pada sejumlah masjid sesuai kebutuhan penduduknya…adapun jika tidak ada hajat yang mengharuskan, maka tidak boleh Jum’at ditegakkan pada lebih dari satu masjid. Jika 2 sudah cukup, maka yang ketiga tidak boleh (tidak sah), dan seterusnya …” (Al-Mughni : 3/213)

BACA JUGA:Mukmin Harus Bangga dengan Hari Jumat, Hari Terbaik untuk Umat Terbaik

Namun apabila seseorang berada di daerah yang tidak ada masjid, atau masjidnya sangat jauh, atau kondisi kemanan yang tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk mendirikan shalat Jumat secara berjamaah di rumah atau di tempat mana pun. [binbaz.org.sa]

Kemudian, mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa jamaah adalah syarat sah salat Jum’at. Siapa pun yang tidak menemukan jamaah, maka ia cukup melaksanakan salat Zuhur 4 rakaat.

Hanya saja, mereka berselisih pendapat perihal jumlah orang dalam jamaah tersebut.

Dan pendapat terkuat –wal ‘ilmu ‘indallaah adalah bahwa jumlah minimal jama’ah salat Jumat adalah 3 orang (laki-laki dewasa yang berakal, merdeka dan sedang mukim), satu orang sebagai imam, dan dua orang sebagai makmum.

BACA JUGA:Keistimewaan Hidangkan Masakan di Jumat Berkah, Wajib Simak Penjelasan Ayat Al-Quran dan Hadistnya Disini!

Semoga kita dimudahkan oleh Allah Ta'ala sehingga bisa mengerjakan ketaatan dengan mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: