Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?

Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?--

MAGELANG EKSPRES-Hukum asal bagi seorang lelaki dewasa melaksanakan shalat-shalat fardhu berjamaah di masjid (termasuk di antaranya adalah shalat Jumat)- menurut pendapat yang kuat adalah wajib.

Jika ia meninggalkan shalat fardhu berjamaah di masjid, maka shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena telah meninggalkan suatu yang wajib atasnya.

Kecuali bila ia sedang safar atau uzur seperti sakit maka bisa mengerjakan shalat tidak berjamaah di masjid.

BACA JUGA:Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat

Lalu bagaimana hukum shalat Jumat di rumah?

Selama masih ada masjid-masjid yang mendirikan salat Jumat. Seperti di Indonesia, banyak masjid yang mendirikan shalat Jumat. Begitu mudah kita menemukan masjid-masjid yang mendirikan shalat Jumat.

Demikian pula di lingkungan tempat tinggal atau di lingkungan kantor dan perusahaan kerja maka kita tidak akan kesulitan untuk mengerjakan shalat Jumat di masjid.

Bahkan di kantor-kantor atau perusahaan besar ada masjid-masjid yang juga mendirikan shalat Jumat. Dan pemerintah juga memberikan kemudahan bagi umat Muslim mengikuti shalat Jumat tanpa ada penghalang.

Dalam kondisi seperti itu hukum salat Jumat di rumah adalah tidak sah, berapa pun jumlah orangnya. Karena ia tidak sah, maka harus diulang dengan salat Zuhur 4 rakaat.

Adapun jika kondisi tidak memungkinkan, baik karena keamanan atau jarak yang sangat jauh sehingga menyulitkan, maka tidak mengapa melaksanakan shalat Jumat di rumah jika terkumpul minimal 3 orang yang berkewajiban untuk shalat Jumat, yaitu laki-laki dewasa, berakal, merdeka dan mukim tidak musafir.

BACA JUGA:Tidak Ada Anjuran Khusus Membaca Surat al-Jumuah Kecuali Bagi Imam Shalat Jumat

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-:

من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa yang mendengar seruan azan, namun ia tidak menyambutnya (dengan pergi ke masjid), maka tidak (sempurna) salatnya, kecuali (jika ia tidak berjamaah di masjid) karena suatu uzur.” [HR. Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Al-Albani.]

Dan dikisahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa pernah Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam- ingin sekali membakar rumah-rumah mereka yang bermalas-malasan untuk salat berjama’ah ke masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: