Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat

Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat

Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat--

MAGELANG EKSPRES-Islam mewajibkan umatnya yang laki-laki untuk menghadiri shalat Jumat atau Jumatan. Sesibuk apapun seorang Muslim, minimal sepekan sekali akan mendapatkan siraman rohani dari khutbah Jumat.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengajarkan berbagai macam adab, agar umat Muslim bisa mendapatkan banyak pelajaran dari khutbah yang disampaikan khatib dalam shalat Jumat.

Diantara adab yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  adalah larangan bicara di tengah mendengarkan khutbah Jumat.

BACA JUGA:Tidur saat Khutbah Jumat yang Bisa Membatalkan Wudhu

Diantara dalil tentang larangan bicara ketika mendengarkan khutbah Jumat atau dalil wajibnya diam ketika mendengarkan khutbah Jumat :

Pertama, firman Allah,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا

Apabila dibacakan Al Quran, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. al-A’raf: 204)

Menurut Said bin Jubair, ayat ini berbicara tentang perintah diam ketika khutbah Idul Adha, Idul Fitri, khutbah Jumat, dan ketika shalat jamaah yang bacaan imam dikeraskan.

Pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa perintah diam itu untuk shalat jahriyah dan ketika mendengarkan khutbah. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/538)

BACA JUGA:Rasulullah Selalu Memendekkan Khutbah Jumat dan Memperpanjang Shalatnya

Kedua, hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ . يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kamu mengatakan ‘diam’ kepada temanmu, pada hari jumat, sementara imam sedang berkhutbah, berarti kamu melakukan tindakan lagha. (HR. Bukhari 943, Muslim 2002, dan yang lainnya)

Makna ‘tindakan lagha’ ucapan yang bathil, yang tertolak, yang tidak selayaknya dilakukan. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 6/138)

Melakukan Lagha Menggugurkan Pahala Jumatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: