Calon Petahana Wajib Cuti Sepekan Sebelum Penetapan
Bawaslu Kebumen mengimbau calon petahana untuk cuti jabatan sepekan sebelum penetapan pasangan calon di KPU setempat.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
"Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Bupati Kebumen. Kami juga telah memberikan imbauan secara lisan pada acara KPU di akhir bulan Agustus yang lalu," jelas Eka.
BACA JUGA:Bawaslu Temanggung Fokus Awasi Netralitas ASN dan Politik Uang
Menurut dia, pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024 akan terus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kebumen dengan seoptimal mungkin.
Hal ini termasuk pengawasan yang saat ini sedang berlangsung, yaitu tahap pencalonan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara.
Untuk diketahui, Bupati petahana Arif Sugiyanto telah menegaskan bahwa ia akan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.
BACA JUGA:Walikota Magelang Bakal Tinggalkan Rumah Dinas Sebelum Waktunya, Kenapa?
Langkah ini menunjukkan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Dia menyatakan akan tetap mematuhi semua ketentuan teknis yang berkaitan dengan pencalonan, termasuk pengajuan cuti sementara selama masa kampanye.
BACA JUGA:Akhirnya Pilkada 2024 Wonosobo Tanpa Kotak Kosong
"Jika mengambil cuti, maka saat kampanye saya akan cuti. Kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU," ungkap Arif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres