Walikota Magelang Bakal Tinggalkan Rumah Dinas Sebelum Waktunya, Kenapa?

Walikota Magelang Bakal Tinggalkan Rumah Dinas Sebelum Waktunya, Kenapa?

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz komitmen untuk melepas jabatan dan fasilitas negara yang diberika selama masa cuti kampanye berlangsung-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM -- Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Magelang petahana dr Muchamad Nur Aziz-KH M Mansyur sepakat untuk meninggalkan rumah dinas, sekaligus mengajukan izin cuti ketika masa kampanye berlangsung.

Kebijakan ini, menjadi bagian dari konsekuensi calon petahana itu untuk menghormati sekaligus menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan.

Sesuai ketentuan calon petahana harus mengajukan cuti selama masa kampanye, 25 September 25 November 2024 berlangsung.

BACA JUGA:HEBAT! Kota Magelang Dapat Predikat Pemerintah Daerah Terbaik

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz dan Wakil Walikota KH M Mansyur, yang sepaket menjadi calon petahana pada pemilihan walikota, memiliki konsekuensi untuk cuti.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Sebagaimana diketahui Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz kembali mencalonkan diri sebagai calon walikota pada Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Magelang Gelar Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Soeradji Tirtonegoro

Begitu juga Wakilnya, KH M Mansyur. Malah, keduanya berpaket untuk maju pada Pilkada Kota Magelang yang akan dihelat 27 November 2024.

Di dalam Permendagri 75/2016, seperti Pasal 3 ayat 2 disebutkan aturan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, para kandidat petahana ini juga diwajibkan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

BACA JUGA:PKB Hengkang dari Koalisi AMAN, Calon Walikota Petahana Aziz Tanggapi Begini

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq menyebut, jika tidak cuti, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada.

“Proses pengajuan cuti dilakukan pada 12 hari sebelum masa kampanye. Kemudian, nanti izinnya harus diserahkan sesuai aturan Kemendagri tadi yakni tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres