Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bawaslu Kota Magelang dan OPD Bahas Strategi
NETRALITAS. Rapat Koordinasi Bawaslu Kota Magelang dengan OPD terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak 2024, di Kasuari Exotic Resort, Bandongan.-Haryas Prabawanti-magelang ekspres
Oleh karena itu, netralitas perlu memperhatikan prinsip-prinsip good governance terutama akuntabilitas, transparansi, dan ekuitas.
BACA JUGA:Pj Walikota Magelang Ahmad Aziz Larang ASN Terlibat Politik Sekecil Apapun
"Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pemenangan peserta pemilu dalam pilkada adalah bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan kebijakan publik yang menguntungkan peserta pemilu tertentu dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil dan kredibel.
"Jumlah yang relatif besar dan menjadi preferensi masyarakat dalam menentukan pilihan terutama profesi tertentu seperti guru, karena dianggap lebih memahami persoalan persoalan politik," bebernya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Sleman, Muh Jisron.
"ASN perlu netral karena menurut Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN di Indonesia Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres