Hukum Safar di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?

Hukum Safar di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?

Hukum Safar di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?--

MAGELANG EKSPRES-Hari Jumat mempunyai banyak keistimewaan. Maka dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh di hari Jumat.

Bagaimana kalau safar di hari Jumat? Apakah ada larangan safar di hari Jumat, baik di pagi hari atau siang hari?

Dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim telah menyinggung hal ini. Ketika menjelaskan keistimewaan hari Jumat, beliau menyatakan bahwa tidak boleh bersafar pada hari Jumat yaitu bagi yang telah terkena kewajiban Jumat yaitu sebelum shalat Jumat dilaksanakan setelah masuk waktunya.

BACA JUGA:Dianjurkan untuk Meminta Doa dan Saling Mendoakan Sesama Muslim Ketika Safar

Adapun bersafar sebelum shalat Jumat, ada tiga pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak boleh. Pendapat kedua mengatakan boleh.

Pendapat ketiga mengatakan hanya boleh untuk jihad.

Dalam madzhab Syafi’i, diharamkan memulai safar pada hari Jumat setelah waktu zawal (saat matahari tergelincir ke arah barat, karena saat itu sudah masuk waktu shalat Jumat, -pen). Adapun untuk safar ketaatan yang dilakukan saat itu, salah satu pendapat Syafi’iyah menyatakan haram seperti pendapat Imam Nawawi.

Sedangkan pendapat kedua dari Ar Rofi’i mengatakan bolehnya.

Adapun safar yang dilakukan sebelum waktu zawal, ada dua pendapat dari Imam Syafi’i. Pendapat beliau yang qodim (yang lama ketika di Irak, -pen) membolehkan safar saat itu. Sedangkan pendapat beliau yang jadid (yang baru ketika di Mesir, -pen) tidak membolehkan hal tersebut sebagaimana larangan safar setelah zawal (setelah masuk waktu Jumatan, -pen).

BACA JUGA:Safar untuk Meraih Pahala, Niatkan Mencari Ridha Allah dan Perbanyak Doa

Sedangkan ulama Malikiiyah berpendapat bahwa tidak boleh seorang pun bersafar pada hari Jumat setelah zawal sampai ia melaksanakan shalat Jumat.

Namun tidak masalah jika ia bersafar sebelum zawal. Namun pendapat yang terpilih adalah sebaiknya tidak bersafar bagi seorang mukim pada hari Jumat hingga ia menunaikan shalat Jumat.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat masih bolehnya safar pada hari Jumat secara mutlak. Lihat Zaadul Ma’ad, 1: 370-371.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: