Hukum Safar di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Safar di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?--
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum bersafar pada hari Jumat? Apa hukumnya menerbangkan pesawat langsung setelah adzan Jumat?”
Jawab beliau rahimahullah, “Jika diseru untuk shalat yaitu shalat Jumat, maka diharamkan untuk bersafar bagi yang wajib Jumat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ” (QS. Al Jumu’ah: 9).
BACA JUGA:Dua Shalat Sunnah Ini Tak Pernah Ditinggalkan Rasulullah Walaupun Sedang Safar, Apa Keutamaannya?
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersegera shalat Jumat dan meninggalkan jual beli. Begitu pula safar pada hari Jumat termasuk di dalamnya.
Karena safar menghalangi untuk menghadiri shalat Jumat sebagaimana jual beli pun demikian. Akan tetapi jika ia khawatir ketinggalan rombongan dan tidak bisa menggapai tujuannya, maka ia bersafar saat itu dalam keadaan darurat.
Adapun safar sebelum adzan Jumat, maka asalnya boleh. Sebagian ulama memakruhkannya karena khawatir luput dari keutamaan hari Jumat.
Adapun waktu pesawat take off setelah adzan secara langsung, jika bisa ditunda, maka lebih baik ditunda. Namun jika pesawat tersebut tidak bisa ditunda perjalanannya, maka ketika itu termasuk udzur dan bisa terbang saat itu.
BACA JUGA:Rebo Wekasan! 5 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Rabu Terakhir Bulan Safar
Semoga bisa menambah bekal ilmu kita. Dan Allah Ta'ala memuadhkan kita sehingga senantiasa dalam ketaatan, mengerjakan semua perintahNya dan menjauhi laranganNya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: