Ngaku Anggota Polisi, MSY Warga Lampung Dibekuk di Temanggung
GELAR PERKARA. Kasatreskrim polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menunjukan barang bukti dari kasus pemerasan saat gelar perkara di Mapolres setempat Kamis 26 September 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Tersangka mengaku nekad melakukan tindakan setelah dirinya mengantarkan salah satu keluarganya di Yogyakarta, berdasarkan pengalaman di salah satu tempat dirinya meminta uang ganti rugi karena kejadian serempetan.
"Dari sini sepertinya sangat gampang mencari uang dengan cara ini, kemudian nekad melakukan disejumlah kota di Jawa Tengah," tutur tersangka.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres