Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat, Bila Hari Ied Bertepatan dengan Hari Jumat

Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat, Bila Hari Ied Bertepatan dengan Hari Jumat

Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat, Bila Hari Ied Bertepatan dengan Hari Jumat--

2. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jumat pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

BACA JUGA:Hukum Shalat Jumat di Rumah, Sah atau Tidak?

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jumat. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)

Kesimpulan dari pendapat para ulama di atas :

1. Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jumat sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

2. Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jumat, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

3. Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jumat atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya.

BACA JUGA:Tidak Ada Anjuran Khusus Membaca Surat al-Jumuah Kecuali Bagi Imam Shalat Jumat

4. Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)

Semoga menjadi pelajaran berharga dan bermanfaat bagi kaum muslimin. Dan Allah senantiasa menjaga dan memudahkan urusan kita. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: