Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar

Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar

RAPAT FINALISASI. Rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan terkait kasus 2 tempat usaha karaoke yang melangar Perda RTRW berlangsung di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

Lebih lanjut Pjs Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini telah memiliki peraturan yang mengatur peruntukan ruang di seluruh wilayah dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. 

”Di dalam Perda tersebut diatur berbagai macam peruntukan ruang salah satunya adalah peruntukan ruang untuk pertanian tanaman pangan yang di dalamnya memuat peta tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia,” ungkapnya.

Kawasan KP2B di dalam Perda tersebut, sambungnya, merupakan kawasan yang peruntukannya untuk kegiatan pertanian dan dilarang dilakukan alih fungsi, kecuali kegiatan-kegiatan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Komunitas Disabilitas Curhat ke Damar Prasetyono, Sulit Pasarkan Hasil Produk Mereka

”Terhadap tempat karaoke di Desa Popongan telah diberikan pengenaan sanksi sejak tahun 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3 dan penghentian kegiatan. Sedangkan yang kedua, tempat usaha karaoke yang berlokasi di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodasi telah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3 pada tahun 2022,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres