Mulai Sekarang Wajib Belajar di Kota Magelang Jadi 12 Tahun
Komisi C DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres
Selain itu, Evin juga berkomitmen untuk mengawal dan mengoptimalkan implementasi dari Raperda tersebut ke depannya. Sebab, kata dia, yang terjadi sekarang moralitas perda belum bisa menjawab sederet permasalahan tersebut.
"Jadi payung hukum regulasinya (perda) harus bisa menjawab sekian banyak persoalan dan permasalahan yang terjadi menyangkut pendidikan," tandasnya. (mg8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres