KPU Kabupaten Magelang Tekankan Integritas Saat Pelantikan 14.077 KPPS
LANTIK. KPPS di salah satu desa di Windusari, Kabupaten Magelang dilantik oleh PPS setempat, 7 November 2024.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melantik 14.077 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 2.011 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, Kamis (7/11).
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten Magelang, dan dipusatkan di masing-masing desa maupun kelurahan.
"Hari ini, ada 14.077 anggota KPPS untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Magelang dilantik. Mereka akan bertugas di 2.011 TPS, jadi 7 orang setiap TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Buka Pendaftaran Calon KPPS, Yuk simak Langkah-Langkah Daftar dan Syaratnya!
Rofik menjelaskan sebelum pelantikan KPU Kabupaten Magelang telah melakukan pembukaan pendaftaran untuk KPPS pada 17 hingga 28 September lalu.
Tahapan selanjutnya dilakukan penelitian administrasi pada 18 hingga 29 September.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi mulai tanggal 30 September hingga 2 Oktober.
BACA JUGA:Minat Masyarakat Kota Magelang Daftar KPPS Masih Rendah, Padahal Segini Gaji Petugas KPPS
Lalu berlanjut pada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 30 September hingga 5 Oktober.
Kemudian masuk tahapan, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober dan ditetapkan sekaligus dilantik pada 7 November 2024.
"Usai dilantik mereka akan bertugas selama satu bulan mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember mendatang,” jelasnya.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Penghitungan Suara Pemilu 2024
Lanjut Ahmad Rofik, seusai pelantikan, KPPS akan menjalani beberapa kali Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilakukan oleh PPS.
Bimtek ini menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres