Kurir Sabu Diringkus di Temanggung, Polisi Sita Bukti Petunjuk

GELAR PERKARA. Satres Narkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran sabu-sabu, di Mapolres setempat kemarin-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Lagi, kurir narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bentuk paketan.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, meskipun barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya seberat 0,32 gram, namun tetap saja tersangka ini sudah melanggar hukum.
BACA JUGA:Modus Operandi Unik! Pengedar Sabu di Temanggung Ditangkap, Barbuk Disimpan di Bungkus Kopi
"Memang barang bukti masih dibawah satu gram, tapi kami masih menggali informasi kepada tersangka," terangnya saat gelar perkara, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah Saudara HF (27) warga Kecamatan Parakan Temanggung.
Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu.
BACA JUGA:Saat Kendarai Motor, Dua Tersangka Kasus Sabu di Temanggung Dibekuk
Selain sabu-sabu seberat 0,32 gram, lanjutnya, juga diamankan barang bukti lainnya seperti Handphone, sepeda motor dengan Nomor Registrasi H-3692-AP beserta anak kuncinya, sebuah jaket warna biru.
"Barang bukti ini digunakan tersangka untuk menunjang tersangka sebagai kurir," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Temanggung oleh tersangka HF.
BACA JUGA:Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Beratnya
Dari informasi ini kemudian petugas melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan membuahkan hasil bahwa benar tersangka HF melakukan peredaran Narkotika jenis sabu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres