Kurir Sabu Diringkus di Temanggung, Polisi Sita Bukti Petunjuk

Kurir Sabu Diringkus di Temanggung, Polisi Sita Bukti Petunjuk

GELAR PERKARA. Satres Narkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran sabu-sabu, di Mapolres setempat kemarin-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

Kemudian lanjutnya, tersangka HF diamankan di Jalan Desa Bajangan Desa Mandisari Parakan Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:20 Petani Muda Temanggung Dilatih Pertanian Terpadu, Wujudkan Swasembada Pangan

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian tersangka HF, menemukan barang bukti yang disimpan di saku jaket warna biru bertuliskan BNB yang dipakai tersangka berupa sebuah plastik klip berisi Narkotika jenis berat 0,32 gram di dalam potongan sedotan warna hitam.

"Kami mencoba melakukan interogasi terhadap tersangka HF, dan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual lagi kepada temannya," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka HF mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu setelah membeli dari Saudara AS, dengan cara menemui langsung di rumahnya di Dusun Karang Penting Desa Mandisari Parakan Temanggung.

BACA JUGA:Polres Temanggung Pastikan Alsus Siap, Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada

"Dari keterangannya, tersangka HF membeli Narkotika jenis sabu kepada saudara AS dengan harga Rp200.000 untuk seperempat gram dan menjualnya dengan harga Rp250.000. Sedangkan untuk setengah gram dibeli dengan harga Rp450.000 dan dijual kembali dengan harga Rp500.000. Tersangka HF mendapat untung Rp50.000 setiap transaksi penjualan Narkotika yang dilakukannya," jelas Iptu Rio.

Ia menambahkan, tersangka HF terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp800 miliar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres