Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami

Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami

Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami--

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]

Hadits #1126

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]

Hadits #1127

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]

Menurut Imam Nawawi rahimahullah bahwa hadits-hadits tersebut menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.(Syarh Shahih Muslim, 6:151)

Imam Nawawi rahimahullah juga mengatakan bahwa disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.(Syarh Shahih Muslim, 6:151)

BACA JUGA:Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Masuk Golongan Orang Munafik

Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122)

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan bahwa jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)

Semoga menjadikan kita lebih mengerti sehingga bisa mengerjakan amalan-amalan sunnah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: