Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami

Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami

Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami--

MAGELANG EKSPRES-Tidak ada dalil shahih tentang shalat qabliyah Jumat. Namun apabila seseorang ingin shalat sunnah sebelum khutbah Jumat maka dia bisa mengerjakan shalat sunnah mutlak.

Berbeda dengan shalat ba’diyah Jumat yang memang disunnahkan. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat maupun 4 rakaat setelah shalat Jumat.

Shalat ba’diyah Jumat bisa dikerjakan di masjid atau di rumah. Namun yang lebih afdal dikerjakan di rumah sebagaimana dalam keumuman hadist bahwa sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah.

BACA JUGA:Dapat Jaminan Langsung dari Allah Ta'ala bagi Orang yang Shalat Subuh Berjamaah

Shalat Qabliyah Jumat

Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu.

Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426

Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak,

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883)

BACA JUGA:Nikmatnya Melaksanakan Shalat Malam Seperti yang Dirasakan Orang-orang Shaleh

Shalat Ba’diyah Jumat

Dalam Kitab Riyadhus Sholihin tentang Bab Shalat Sunnah Jumat disebutkan sejumlah hadits tentang shalat ba’diyah Jumat. Yakni :

Hadits #1098

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: