Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat

Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat

Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat--

“Barangsiapa yang melakukan safar pada hari Jumat maka akan didoakan dua malaikat, agar tidak ada yang menemaninya dalam safar dan kebutuhannya tidak tertunaikan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Khatib dalam kitab Asma ar-Ruwat ‘an Malik. Namun dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Husain bin Ulwan. Yahya bin Ma’in (gurunya Imam Bukhari) menilai Husain bin Ulwan sebagai pendusta. Ibnu Hibban menyebutnya pernah mendustakan hadis. Sementara adz-Dzahabi dalam kitab al-Mizan menyebutkan bahwa hadis ini merupakan hadis Husain bin Ulwan yang didustakan atas nama Imam Malik. Karena itu, Imam al-Albani menilainya sebagai hadis palsu. (Simak keterangan di Silsilah adh-Dhaifah, untuk hadis no. 219).

B. Malikiyah dan Hambali berpendapat, melakukan safar pada hari Jumat sebelum Jumatan, hukumnya makruh.

C. Hanafiyah membolehkan safar di hari Jumat, selama tidak dilakukan menjelang Jumatan.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 26271)

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat madzhab Hanafi, yang membolehkan berangkat safar di hari Jumat, selama tidak dilakukan menjelang Jumatan, dengan beberapaa alasan,

BACA JUGA:Hukum Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat yang Perlu Dipahami

1. Hadis yang menyebutkan ancaman bagi orang yang safar di hari Jumat statusnya palsu, sehingga tidak bisa jadi dalil.

2. Hukum asal safar adalah mubah, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melakukan safar di hari tertentu.

3. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan-nya (no. 5846), dari al-Aswad bin Qais, dari ayahnya, bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah melihat ada orang yang sudah bersiap-siap untuk berangkat safar, namun dia berfikir panjang, merasa tidak nyaman mengingat saat itu hari Jumat. Umar pun bertanya, mengapa tidak segera berangkat. “Ini hari Jumat” jawab orang tersebut. Kemudian Umar bin Khatab mengatakan,

إِنَّ الْجُمُعَةَ لاَ تَحْبِسُ مُسَافِرًا فَاذْهَبْ

“Sesungguhnya hari Jumat tidaklah menghalangi orang untuk safar, karena itu berangkatlah.” (Sunan Baihaqi no. 5846 dan Ibnu Abi Syaibah secara ringkas menyebutkan dalam Mushanaf no. 5106).

Semoga bisa bermanfaat dan Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita dalam ketaatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: