Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat

Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat

Musafir Tidak Diwajibkan Shalat Jumat dan Hukum Safar di Hari Jumat--

MAGELANG EKSPRES-Seorang musafir atau orang yang sedang melakukan safar tidak diwajibkan shalat Jumat. Mereka cukup untuk shalat dzuhur 2 rakaat, digandengkan dengan shalat ashar 2 rakaat (jama’ qoshor), baik shalat sendirian atau berjamaah dengan imam musafir.

Rasulullh shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Tidak ada riwayat yang menjelaskan Beliau pernah melakukannya, dan pernah ada yang mengetahui Beliau melakukannya.

Ibnu Mundzir An-Naisaburiy rahimahulloh dalan Kitabnya Al-Ausath menjelaskan.

BACA JUGA:Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Masuk Golongan Orang Munafik

“Dan diantara argumen tentang gugurnya shalat Jumat pada musafir bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan banyak safar yang pasti melewati hari Jumat dan tidak ada kabar yang sampai pada kami bahwa Beliau shalat Jumat sebagai musafir, bahkan telah jelas riwayat bahwa Beliau shalat dzuhur di Arofah (Jama’ dengan Ashar), dan itu terjadi di Hari Jumat. Hal ini menunjukkan tidak ada (kewajiban) shalat Jumat bagi Musafir” (Al-Ausathu fi As-Sunani wa Al-Ijma’i wa Al-Ikhtilafi 4/20, 1736)

Syeikh Abdurohman as-Sa’di rahimahullah juga menyatakan,

”Semua yang diwajibkan shalat berjamaah, diwajibkan pula shalat Jumat apabila tinggal menetap (mukim) di satu daerah”
(Manhaju As-Salikin, poin 162).

Sehingga bisa disimpulkan bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi musafir. Shalat Jumat diwajibkan bagi yang mukim atau berada di tempat tinggalnya.

Namun jika musafir itu berada di belakang orang mukim, shalatnya sebagaimana orang mukim yakni 4 rakaat, atau boleh juga baginya melaksanakan shalat Jumat bersama mereka sehingga tidak perlu lagi melaksanakan shalat dzuhur.

Syeikh Binbaz rahimahulloh mengatakan,

Apakah jamaah musafir dianjurkan untuk melakukan shalat dzuhur secara qoshor?

Jika mereka adalah para musafir, yang sesuai sunnah adalah shalat dhuhur sebanyak dua rakaat (secara qoshor).

BACA JUGA:Keringanan Meninggalkan Shalat Jumat, Bila Hari Ied Bertepatan dengan Hari Jumat

Dan jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim, yakni menyempurnakan shalat 4 rakaat. Sebab musafir jika shalat bersama orang mukim harus ikut shalat 4 rakaat. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: