Yuli-Dion Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Terpilih

Yuli-Dion Ditetapkan sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Terpilih

PASLON TERPILIH. Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Purworejo di Ganesha Convention Hall Purworejo, Kamis (9/1).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.

Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo dalam Rapat Pleno Terbuka di Ganesha Convention Hall Purworejo, Kamis (9/1).

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, bersama 4 anggotanya.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Berbagi Peran Tangani Covid-19

Paslon Yuli Hastuti dan Dion Agasi hadir secara lengkap bersama partai pengusungnya.

Sementara Paslon Nomor Urut 1 Yophi Prabowo-Lukman Hakim berhalangan hadir dan diwakilkan.

Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Purworejo Nomor 2 Tahun 2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Purworejo.

BACA JUGA:Sidang Paripurna Penetapan APBD Purworejo 2023 Ditunda, Butuh Penyelarasan Sebelum Disahkan

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara Nomor: 2/PL.02.7-BA/3306/2/2025.

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 2 (dua) Sdri. Yuli Hastuti, S.H. dan Sdr. Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 235.374 (dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat) suara atau 54,40% (lima puluh empat koma empat nol persen) dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Terpilih Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024," kata Jarot saat membacakan surat keputusan penetapan.

BACA JUGA:Yuli Hastuti Terima Kembali Jabatan sebagai Bupati Purworejo

Salinan berita acara dan surat keputusan kemudian diserahkan kepada DPRD, Pemerintah Daerah, Bawaslu, seluruh Partai Pengusung serta pasangan Yuli-Dion sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pada kesempatan itu, Jarot menyampaikan bahwa tahapan setelah penetapan Paslon terpilih sesuai PKPU No 18 Tahun 2024 adalah pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon Terpilih.

“Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat 3, KPU Purworejo akan menyampaikan dokumen pengusulan pengesahan kepada DPRD Kabupaten Purworejo dan ayat 4-nya paling lambat satu hari setelah dilaksanakannya penetapan. Insya-Allah besok kami akan menyampaikan pengusulan. Dan selanjutnya terkait dengan pelantikan paslon terpilih sudah menjadi ranah pemerintah,” ungkap Jarot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres