Pelantikan Bupati dan Walikota Magelang 2024 Diundur, Ini Penjelasannya!

Pelantikan Bupati dan Walikota Magelang 2024 Diundur, Ini Penjelasannya!

KPU Kota Magelang menggelar pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kepada Paslon Damar Prasetyono-dr Sri Harso, di Hotel Atria, Kamis, 9 Januari 2024 lalu-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilantik pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Kasus PMK di Temanggung Meningkat: 76 Sapi Terjangkit, Peternak Diminta Waspada

Dengan syarat, penetapan calon terpilih oleh KPU itu setelah dipastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Kota dan Kabupaten Magelang, tidak terdapat gugatan terhadap hasil Pilkada. Oleh karena itu, penetapan calon terpilih dapat dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.

”KPU Kabupaten Magelang bisa menetapkan calon bupati dan wakil bupati Magelang terpilih kemudian diusulkan ke DPRD, karena di Kabupaten Magelang tidak ada sengketa," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.

BACA JUGA:Jadwal Makan Gratis di Magelang Hari Kedua Lebih Awal Dimulai Pukul 08.00 Pagi

Selain Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan wilayah lain yang termasuk dalam eks-Karesidenan Kedu, tidak terdapat masalah sengketa hasil pemilihan di MK.

Setali tiga uang, kedua daerah ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai jadwal pelantikan.

Pada awal Agustus 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencana pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Klasemen Sementara Liga 4 Jawa Tengah, PPSM Magelang Kokoh Juara Grup B

Namun, pelaksanaan hal ini mengalami kesulitan karena pada pertengahan Desember yang lalu, MK baru melakukan revisi terhadap jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Putusan mengenai sengketa hasil pilkada dalam perkara 309 harus diambil paling lambat pada 11 Maret mendatang. Selanjutnya, pemberitahuan mengenai putusan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU, harus dilakukan paling lambat pada 13 Maret 2025. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres