Pelantikan Walikota Magelang Diundur Maret Diprediksi Ganggu Penyusunan RPJMD Hingga RKPD
PELANTIKAN. DPRD Kota Magelang mengusulkan agar Tim Transisi bisa menjadi jembatan antara Pemkot dan Walikota Magelang terpilih serta Anggota DPRD terkait penyusunan RPJMD dan RKPD.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Untuk mengantisipasi situasi ini, Evin merekomendasikan agar Pemerintah Kota Magelang mempercepat proses penyusunan RPJMD dengan memanfaatkan keberadaan Tim Transisi.
BACA JUGA:Wacana Retreat 545 Kepala Daerah di Akmil Magelang, Legislator : Ini Peluang Emas Jangan Sia-siakan!
"Tim Transisi sebaiknya menjalin komunikasi yang intensif dengan calon kepala daerah terpilih dan kepala daerah saat ini untuk mempercepat penyusunan rumusan RPJMD. Termasuk juga komunikasi dengan DPRD," jelasnya.
Apabila semua telah disusun, lanjutnya, kepala daerah terpilih hanya memerlukan waktu 1-2 bulan untuk menyelesaikan RPJMD.
"Idealnya, penyusunan ini tidak melampaui bulan Februari, agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar," jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Punya Akses Jalan Baru, TPST Regional Magelang Segera Dibangun
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.
Namun, proses penyusunan RPJMD belum dapat sepenuhnya dilaksanakan karena banyak calon kepala daerah yang masih terlibat dalam sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana sengketa hasil pilkada dijadwalkan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, dan berdasarkan Undang-Undang Pilkada, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikannya, dengan batas akhir pada 13 Maret.
BACA JUGA:Merebak Virus HMPV, Dinkes Sebut Kota Magelang Masih 0 Kasus
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, jika sidang perselisihan hasil pemilihan di MK selesai pada Maret, kemungkinan calon kepala daerah terpilih akan dilantik awal April 2025.
Hal itu disebabkan Kementerian Dalam Negeri masih memerlukan waktu 14 hari untuk menyiapkan pelantikan dan surat keputusannya.
"Praktis jika itu terjadi maka walikota yang baru hanya punya waktu 6 bulan untuk menyusun RPJMD," imbuhnya.
BACA JUGA:Komitmen Damar-Sri Harso Realisasi Janji-janji Politik Selama Kampanye
Evin mengingatkan, keterlambatan dalam penyusunan RPJMD dapat berdampak pada implementasi program-program baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres