Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ustadz Khalid Basalamah: Ada Tiga Ketentuan!

Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ustadz Khalid Basalamah: Ada Tiga Ketentuan!

Bagaimana ketentuan untuk mengganti hutang puasa ramadhan bagi orang yang sudah meninggal dunia?-Khalid Basalamah Official-TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE

BACA JUGA:Cara Mengganti Hutang Puasa yang Lupa Jumlahnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Kalau misalnya dia punya hutang puasa ramadhan dan anda tau betul dia punya hutang puasa 25 hari mungkin karena sakit, ada rukhsah safar (keringanan untuk musafir) kemudian habis Ramadan meninggal dunia. Maka disini walinya wajib membayarkan baik itu anaknya, istrinya yang membayarkan hutang itu karena ini jelas dia (sebelumnya orang yang meninggal) mampu mengerjakannya," jelasnya.

3. Mengganti Hutang Puasa Bagi Orang yang Udzur: Sudah Tidak Memungkinkan Puasa

Dikatakan tidak mampu apabila orang tersebut sudah benar-benar tidak mampu melakukan ibadah puasa atas suatu hal.

"Kasus yang lain kalau dia memang udzur (halangan) memang sudah pikun, tidak bisa lagi (menjalankan puasa) atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya maka ini boleh dibayarkan fidyah (mengganti dengan uang atau bahan pokok) oleh ahli warisnya pada saat dia meninggal dan malah ini menjadi sebuah kewajiban. Jadi kembali kepada keadaan yang tadi," jelasnya.

BACA JUGA:Apakah Makan Saat Azan Subuh Membatalkan Puasa? Kata Ustadz Abdul Somad Begini Ketentuannya

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan melalui NU Online dalam I’anatut Thalibin syarah kitab Fathul Mu’in.

“Puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: