Polres Purworejo Gagalkan Peredaran 52 Kg Bubuk Petasan Ilegal Jelang Lebaran

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran 52 Kg Bubuk Petasan Ilegal Jelang Lebaran

DIAMANKAN. Seorang pria berinisial S (27), warga Kecamatan Bruno diamankan Polres Purworejo atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal, kemarin-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Volume Sampah Diprediksi Melonjak Drastis saat Lebaran: Dinas LHP Purworejo Siapkan Langkah Antisipasi

Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejak bulan Ramadan kami terus memasifkan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres