BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Nafa Urbach Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Nafa Urbach Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Magelang menggandeng tokoh masyarakat yang juga Anggota DPR RI, Nafa Urbach, untuk menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial kepada para pekerja sektor informal.-IST-MAGELANG EKSPRES

TEMPURAN, MAGELANGEKSPRES.ID BPJS Ketenagakerjaan Magelang terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng tokoh masyarakat yang juga Anggota DPR RI, Nafa Urbach, untuk menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial kepada para pekerja sektor informal.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Selasa (4/6).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Dorong Perusahaan Serap Tenaga Disabilitas, Apresiasi ke Kencanasari Jayaprima

Ratusan pekerja dari berbagai latar belakang seperti pedagang, petani, penjahit hingga wiraswasta tampak antusias mengikuti sosialisasi yang juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Verry Khristoforus Boekan.

Verry mengatakan bahwa semua jenis pekerjaan memiliki risiko, tak terkecuali pekerjaan mandiri yang banyak digeluti masyarakat desa.

"Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah mereka yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari usaha sendiri. Mereka juga perlu mendapatkan perlindungan," ujarnya.

BACA JUGA:Suami Wafat Saat Bertugas, Istri Tenaga Lepas Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Magelang

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bedah Cara Nikmati Fitur-fitur Aplikasi JMO di Windusari

Verry menjelaskan, cukup dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja BPU sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bahkan, peserta juga bisa menambah kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai Rp20 ribu.

"Manfaatnya luar biasa. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis," jelasnya.

BACA JUGA:Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp15 Juta Cuma Pakai Aplikasi JMO, Begini Cara Detailnya!

BACA JUGA:Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Cairkan Santunan 4 Ahli Waris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres