Petani di Temanggung Ditangkap karena Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Terancam 5 Tahun Penjara
Upload By:
Selia Dwi Amara|
Rabu / 26-03-2025,10:02 WIB
BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.
BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.
BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.
BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.
BARANG BUKTI. Kasatreskrim (baju biru) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka kasus jual pupuk bersubsidi di atas HET, saat gelar perkara, Selasa, 25 Maret 2025.