Spesialis Curanmor Sawah Dibekuk! Sudah 23 Kali Beraksi di Berbagai Kota
DIGELANDANG. Tersangka kasus curanmor digelandang menuju ruang tahanan Mapolres setempat. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing dengan nomor registrasi AB 5452 QV dan AB 4864 AZ.
"Mereka berboncengan mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri, terutama yang ditinggalkan di kebun, sawah, atau ladang dengan kunci yang masih menempel," ungkap AKP Didik.
Berdasarkan bukti yang cukup, MH dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekpsres
