Modus Nyamar Jadi Ibu-Ibu, Residivis Asal Wonosobo Curi Motor di Temanggung
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi AA 2838 GY, sebuah sarung merah bermotif garis, jaket hijau bertulisan, serta sebuah handphone.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Wamen Sosial Tegaskan: Tak Ada Tempat untuk Bullying dan Intoleransi di Sekolah Rakyat Temanggung
BACA JUGA:Mas Dar Gandeng Petani Milenial Jateng Tembus Pasar Dunia, Ekspor Ubi dan Sayur Cuan Miliaran Rupiah
Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
