Maraknya Modus Penipuan dengan Nomor Kades, Kominfo Temanggung Minta Waspada
ILUSTRASI. Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung menghimbau agar berhati-hati dengan modus penipuan atas nama kades-freepik-FREEPIK
Jangan sungkan untuk melapor apabila menemukan hal serupa kepada Kominfo maupun pihak kepolisian.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Tantang Petani Cabai Panen 2 Kg per Batang, Hadiahnya Rp50 Juta
Pasalnya pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Sebab isi pasal ini menegaskan siapa saja yang memakai nama palsu untuk melakukan tindak penipuan maka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
