Maraknya Modus Penipuan dengan Nomor Kades, Kominfo Temanggung Minta Waspada

Maraknya Modus Penipuan dengan Nomor Kades, Kominfo Temanggung Minta Waspada

ILUSTRASI. Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung menghimbau agar berhati-hati dengan modus penipuan atas nama kades-freepik-FREEPIK

Jangan sungkan untuk melapor apabila menemukan hal serupa kepada Kominfo maupun pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bupati Temanggung Tantang Petani Cabai Panen 2 Kg per Batang, Hadiahnya Rp50 Juta

BACA JUGA:Kronologi Penipuan Kopi di Temanggung yang Libatkan WNA Asal Mesir dan Anggota DPRD, Videonya Sempat Viral

Pasalnya pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Sebab isi pasal ini menegaskan siapa saja yang memakai nama palsu untuk melakukan tindak penipuan maka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait