Jual 3 Perempuan Melalui Michat, Seorang Pemuda Asal Bekasi Dibekuk
KASUS. Polres Wonosobo gelar kasus tindak pidana perdagangan orang-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
Setiap korban disebut melayani hingga empat pria dalam satu hari, dengan tarif berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:59 Rumah dan Fasum di Ropoh Wonosobo Rusak Disapu Angin Kencang
BACA JUGA:Undian Simpedes BRI, Nasabah KC Wonosobo Bawa Pulang Mobil Ertiga
Pelaku melanggar pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres
