Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Berkali-kali Masuk Penjara
DITANGKAP. Pelaku pembacokan, IW, yang menewaskan anggota TNI aktif di Cafe dan Resto Shaka, Sapuran, beberapa waktu lalu, saat ditangkap.-IST-WONOSOBO EKSPRES
Riwayat kriminal tidak berhenti di situ, pada 2020, Iwan kembali berurusan dengan hukum akibat pencurian truk.
Kali ini ia divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan menjalani hukuman di Rutan Wonosobo.
“Kasus terakhir sebelum peristiwa pembacokan adalah penganiayaan pada 2022. Saat itu vonisnya 2 tahun 6 bulan,” jelas Arif.
Setelah melakukan pembacokan terhadap anggota TNI, Iwan sempat melarikan diri.
Ia akhirnya ditangkap pada Senin (15/9) oleh personel TNI sebelum diserahkan ke Polres Wonosobo.
BACA JUGA:Warga Sejambu Demo Polres Wonosobo, Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong di Dusun Sewiyu, Kelurahan Kepil, yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan,” tegas Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (12/9) malam.
Korban, seorang anggota TNI aktif Kodim 0707/Wonosobo, tewas akibat luka pembacokan yang cukup parah.
BACA JUGA:Aliansi Wonosobo Melawan Ungkap Gaji DPRD Capai 20 Kali Lipat UMK
Aksi brutal tersebut menggegerkan warga setempat dan memicu pencarian besar-besaran terhadap pelaku.
Kini, Iwan Merapi harus kembali berhadapan dengan hukum.
Dengan catatan kriminal panjang yang ia miliki, polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: wonosobo ekspres