Tiga Kakek Terpaksa Berlebaran di Penjara, Terciduk dalam Operasi Pekat Polres Temanggung

Tiga Kakek Terpaksa Berlebaran di Penjara, Terciduk dalam Operasi Pekat Polres Temanggung

TUNJUKKAN. Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat gelar perkara di halaman Mapolres Temanggung. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Tiga orang kakek dari 14 tersangka yang diamankan selama operasi pekat (penyakit masyarakat), dipastikan berlebaran di dalam tahanan, setelah tindak kriminal yang mereka lakukan terbukti bersalah melanggar aturan.

"Ya ada 14 tersangka yang berhasil diamankan selama dilaksanakan operasi pekat, mulai  tanggal  6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 maret2024,"kata Waka Polres Temanggung Kompol Minarto saat gelar perkara di Mapolres setempat Rabu 27 Maret 2024.

Ia menyebutkan, operasi pekat dengan  sasaran sebagai berikut, Premanisme, Perjudian, Minuman keras, Petasan, Prostitusi, Narkobadan obat terlarang lainnya. Dari sejumlah tindak kriminal ini diamankan 14 tersangka.

BACA JUGA:Pengedar Miras Hingga Pasangan Mesum di Purworejo Terjaring Operasi Pekat Candi

Ia menyebutkan, ke 14 tersangka dari kasus premanisme yakni ZF (17) warga Grabag Magelang,IC (16) Kranggan, Temanggung, MU (19),Gabugan Desa Tegalsari, Kedu.

"Tiga tersangka yang masih dibawah umur sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Sedangkan dari kasus perjudian lanjutnya, ada tiga tersangka yang umurnya sudah diatas 60 tahun, bahkan alah satu tersangka usianya sudah lebih dari 70 tahun, mereka yakni   SA (76) Gedongsari Jumo, PO (61) Desa Gondangwayang, Kecamatan Kedu, Temanggung. dan SU, (65) warga Desa Jambon, kecamatan Gemawang.

SR (48) warga Gondang winangun kecamatan Ngadirejo dan DS (31) warga Pendowo Kecamatan Kranggan.

Disebutkan dari kasus perjudian ini diamankan barang bukti dinataranya, 120Lembar kartu ceki, Uangtunai Rp.318 . 000, Sepedamotor honda Vario beserta STNK nya,  KartuATM BCA, BNI, Hand  phone merk samsung J5, 1buku tafsir seribu mimpi , Sigaretmerk kaleng, sebuah balpoint merk standart, 2 lembar struk pembelian pembeliandan bukti transfer dana. dan 4lembar kertas bertuliskan angka dari nomor yang keluar.

BACA JUGA:Lagi-lagi Kurir Sabu di Wonosobo Tertangkap, Dipergoki di Desa Sawangan

Ia menjelasakan, Selamapelaksanaan operasi pekat candi 2024, polres temanggung berhasil mengamankan 2 orang tersangka menjual obatpetasan sebanyak 21 kg dan kedua tersangka masih dalamproses penyidikan.

"Tersangka yakni SYP (20) warga Kasanan RT 04 / 04, Kranggan,Temanggung dan  AM, (36), warga Growong,Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang danbarang bukti yang berhasil disita 21 kg serbuk obat mercon, sepeda motor  Nomor Polisi AA-3824-SG, sepeda motor yamaha Vixion Nomor Polisi AA-3965-YN.

Sedangkan kasus narkoba Selamapelaksanaan operasi pekat candi 2024, polres temanggung berhasil ungkap 4 kasusnarkoba , dan mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti yang disita berupasabu – sabu 58,30 gr, ganja 0,89 gram dan obat sebanyak 9  butirpil yarindu.

Selain itu mengamankan penjual 14  orang penjual minuman keras , dengan barang bukti berupa minuman pabrikanmerk Chong Yang 17 botol dan 77 botol minuman keras oplosan ( CIU ) DanKe 14 ( empat belas ) orang penjual minuman keras telah dilakukan tipiring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres