Bareskrim Polri Bongkar 36 Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Srumbung Magelang, Transaksi Capai Rp3 T
BARANG BUKTI. Petugas menyita 6 unit excavator dan 4 unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Sabtu (1/11).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
SRUMBUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dari hasil penyelidikan, terdapat 36 lokasi tambang ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah serta Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menindak langsung lokasi tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Sabtu (1/11) sore.
BACA JUGA:Warga Sokorini Muntilan Demo Tolak Tambang Galian C Ilegal
Petugas memasang garis polisi di portal masuk tambang dan pada sejumlah alat berat di lokasi tersebut.
Polisi juga menempelkan papan bertuliskan 'Area Ini dalam Proses Penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri'.
“Penegakan hukum ini kami lakukan bersama Dinas ESDM Jawa Tengah dan TNGM. Kami temukan kegiatan tambang ilegal di dalam kawasan taman nasional,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di lokasi.
BACA JUGA:Ayah Angkat di Srumbung Ditangkap Polresta Magelang karena Aniaya Anak
Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam ekskavator dan empat dump truck.
Tambang di Alur Sungai Batang diketahui memiliki luas bukaan 6,5 hektar dan telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 48 miliar.
“Untuk tersangka masih dalam pengembangan. Kami akan sampaikan pada rilis berikutnya,” ujar Irhamni.
BACA JUGA:BTNGM Larang Trekking di Bukit Kukusan, Masuk Kawasan Terlarang Gunung Merapi
Menurut data Bareskrim, pasir dari 36 titik tambang ilegal tersebut ditampung di 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Selama dua tahun terakhir, total perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp3 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
